OPINI

Apa Boleh Siswa SMP Membawa Sepeda Motor?

Menurut Ananda Dwi Nilam Sari (8c), “Boleh saja, asalkan harus berhati-hati dalam mengendarai sepeda motornya. Jangan sampai menabrak atau pun jatuh.”

Menurut pandangan Pak Slamet Wahyono selaku Pembina PKS (Patroli keamanan sekolah), “Tidak diperbolehkan, karena siswa sekolah khusunya siswa SMP belum bisa mengendalikan diri atau masih labil dalam segala hal.”

Menurut H. Muhaemin, S.Pd selaku Kepala SMP Negeri 1 Bumijawa, “Tentu tidak diperbolehkan, dan sekolah melarang betul siswa SMP Negeri 1 Bumijawa membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah karena demi keselamatan siswa itu sendiri. Bayangkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di jalan.”

APA BOLEH SISWA SMP MEMBAWA SEPEDA MOTOR?

Sepeda motor merupakan kendaraan roda dua yang saat ini telah menjadi sarana transportasi andalan berbagai kalangan. Tak terkecuali para pelajar, mereka beralasan lebih efisisen waktu dan anti macet. Namun, disamping sebagai sarana transportasi ke sekolah, sepeda motor juga dijadikan sebagai sarana eksistensi dan aktualisasi dirinya di hadapan teman-temannya. Lalu, sebenarnya apa boleh siswa sekolah membawa sepeda motor? Seruni spensabu mencoba menggali informasi mengenai hal ini dari berbagai sumber. Pertama, disampaikan oleh Kapolsek Bumijawa pada saat upacara bendera di SMP N 1 Bumijawa. Bapak Kapolsek menyampaikan, “Menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 81 ayat (2) huruf (a) disebutkan bahwa syarat usia paling rendah seseorang memiliki SIM C (sepeda motor) adalah 17 tahun, sementara pelajar banyak yang belum berusia 17 tahun, belum lagi mereka banyak yang suka tidak menggunakan helm,” Tegasnya.

Sejalan dengan itu, menurut Kepala SMP Negeri 1 Bumijawa Bapak H. Muhaemin, S.Pd. Penggunaan sepeda motor dikalangan pelajar memicu meningkatnya resiko kecelakaan karena yang mengendarai sepeda motor tidak disertai dengan pemahaman terhadap rambu-rambu lalu lintas dan secara psikologis pun pelajar yang mengendarai sepeda motor cenderung ingin memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi alias ngebut di jalanan, kurang hati-hati, dan arogan. “Untuk itu saya melarang keras siswa SMP N 1 Bumijawa membawa dan mengenadrai sepeda motor sendiri ke sekolah,” Ungkapnya.

Di tempat lain menurut Pak Maskuriyanto, S.Pd selaku Guru BK SMP Negeri 1 Bumijawa. Kebiasaan membawa kendaraan ke sekolah dimulai dari rasa sayang orang tua yang berlebihan kepada anak-anaknya. Dibelikanlah mereka sepeda motor dan dibawalah kendaraannya ke sekolah. “Ini rasa sayang yang berlebihan dan keliru,” sesalnya. Pak Maskuriyanto akan memberikan sanksi tegas bagi siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sekolah termasuk membawa kendaraan bermotor di lingkungan sekolah. “Kami akan memberi peringatan dan poin administrasi sampai pemanggilan orang tua ke sekolah,” Pungkasnya.

Ketika pelajar SMP diberikan sepeda motor oleh orang tuanya, maka dalam hal ini pihak yang paling bersalah sebenarnya adalah orang tuanya. Oleh sebab itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada siswa dan orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya pergi ke sekolah mengendarai sepeda motor. Demi keamanan dan keselamatan anak-anaknya sendiri. Jika karena beralasan jauh dari sekolah maka orang tua sebaiknya mengantarkan anaknya ke sekolah atau menggunakan angkutan umum. Pihak terkait seperti kepolisian berkolaborasi dengan sekolah melakukan sosialisasi dan edukasi di sekolah untuk memberikan pengetahuan ketaatan dan keselamatan berlalu lintas bagi pelajar. Meski demikian, berbagai sosialisasi dan edukasi tersebut, perlu juga disertai dengan kesadaran orang tua untuk tidak membelikan anaknya sepeda motor dan membiarkanya membawa ke sekolah.

Tinggalkan komentar